Ankara (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah prosedural yang membatasi cakupan bukti dan menetapkan jadwal sidang untuk memastikan dakwaan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang tengah menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Den Haag, demikian laporan media setempat, Minggu (20/4).
Dalam putusan setebal 17 halaman tertanggal 17 April, ICC menegaskan tekadnya untuk menghindari apa yang disebut sebagai "persidangan mini" sebelum persidangan utama.
Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus, membatasi kebebasan jaksa, namun tetap menjunjung hak-hak terdakwa dan para korban, demikian menurut harian Manila Times.
Pra-Persidangan Kamar 1 ICC menekankan pentingnya menyederhanakan proses hukum, mencegah perluasan prosedural yang berlebihan, serta menghindari penundaan yang tidak perlu menjelang sidang konfirmasi dakwaan yang dijadwalkan pada 23 September.
Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret berdasarkan surat perintah penangkapan ICC dan langsung diterbangkan ke Den Haag pada hari yang sama.
Ia dituduh bertanggung jawab atas ribuan kematian dalam operasi yang disebut sebagai "perang terhadap narkoba" yang berlangsung antara 2016 hingga 2022.
Berdasarkan kerangka prosedural baru, jaksa hanya diperbolehkan menyerahkan bukti yang dianggap “langsung relevan” dengan dakwaan yang diajukan. Setiap item bukti harus disertai penjelasan mengenai keterkaitan antar item. Batas waktu pengajuan bukti tersebut ditetapkan hingga 1 Juli.
Pengajuan dokumen tertulis akhir dari kedua pihak dijadwalkan paling lambat 10 hari sebelum sidang dimulai.
Dalam pembatasan lainnya, pihak jaksa hanya diizinkan menghadirkan maksimal dua saksi langsung selama sidang konfirmasi, dan itu pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kamar pra-persidangan.
Para korban juga akan diizinkan mengikuti proses hukum tersebut melalui pendekatan bertahap.
Bahasa Inggris telah dikukuhkan sebagai bahasa resmi dalam persidangan, dan pengadilan menyatakan bahwa Duterte sepenuhnya memahami bahasa tersebut.
Pihak jaksa menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan bukti-bukti baru akan disampaikan secara bertahap.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC batasi bukti pra-persidangan kasus eks Presiden Filipina Duterte