Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, Jumat di Gorontalo memastikan jika proses pencairan dana desa saat ini semakin mudah.
Ia bahkan mengaku akan mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Keuangan RI, terkait proses pencairan dana desa tahun 2017 yang harus menyertakan bukti faktur pajak dalam pelaporannya.
"Saya baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Faktur pajak tidak perlu, sebab itu adalah urusan para pengusaha wajib pajak bukan urusan para pembeli. Nanti akan saya cek ke Menteri Keuangan," ujarnya menanggapi informasi Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada kunjungan kerja yang dilakukannya disertai dialog bersama 123 kepala desa dan aparatur pemerintahan daerah tersebut.
Menteri Eko menjelaskan, pihaknya terus mendukung kemudahan pencairan dana desa untuk mempermudah realisasi, apalagi pihak BPKP telah menyiapkan aplikasi yang sangat sederhana.
"Tidak perlu lagi melakukan pengisian beberapa lembar, sebab BPKP sudah menyiapkan aplikasi sehingga hanya tingga dua lembar saja yang perlu diisi," ujarnya.
Kemudahan tersebut kata dia, didukung dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar masyarakat maupun aparatur tidak dibebani dengan masalah "SPJ" (pelaporan, red) yang terlalu kompleks.
"Menteri Keuangan pun telah membuat aturan yang menyederhanakan itu, maka dipastikan proses realisasi dana desa sudah sangat sederhana," kata Menteri Eko.
Tugas penting yang harus dilakukan pemerintah daerah saat ini, adalah mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai tujuan untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya.
Khusus di kabupaten yang ada di bagian utara Provinsi Gorontalo tersebut, Menteri Eko berpesan agar potensi yang dimiliki dapat diolah dengan optimal melalui pemanfaatan dana desa.
Dia optimistis, keberhasilan pembangunan desa akan tercapai seiring pertumbuhan ekonomi desa yang terus meningkat, bahkan di tahun 2015 sudah mencapai 12 persen per desa.
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Husin Halidi mengaku, memanfaatkan kunjungan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pencairan dana desa yang harus menyertakan bukti faktur pajak.
"Aturan tersebut sangat sulit diterapkan di daerah, maka pemerintah daerah berharap proses pencairan dana desa tidak membebankan aparatur agar semakin mempermudah realisasi," ujarnya.
Menteri Desa : Pencairan Dana Desa Semakin Mudah
Jumat, 13 Januari 2017 16:42 WIB