Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
"Kami telah menggelar rapat paripurna DPRD ke 23 dalam rangka penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah dihadiri wakil bupati Nurjana Hasan Yusuf," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio di Gorontalo, Selasa.
Ia memastikan dokumen rancangan tersebut, segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.
"Tentu kami berharap rancangan ini akan mempresentasikan program-program pembangunan yang memprioritaskan kepentingan pelayanan publik," katanya.
Dokumen kebijakan umum anggaran merupakan instrumen perencanaan tahunan yang sangat fundamental bagi pemerintah daerah.
Dimana KUA Tahun 2026 disusun sebagai pedoman utama dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.
"Penyusunannya harus berpegang teguh pada arah dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Gorontalo Utara Tahun 2026," kata Dedy.
KUA PPAS akan menjadi panduan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
"Tentu di tengah efisiensi, APBD tahun anggaran 2026 nanti, diharapkan tetap memprioritaskan layanan dasar yaitu kepentingan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan," kata Dedy.
Rapat paripurna tersebut diwarnai dengan pembacaan pandangan fraksi yang ada di lembaga tersebut, sebagai dukungan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang KUA PPAS sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.