Kota Gorontalo (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, Jasa Raharja, Kejaksaan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Pengadilan menggelar sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono mengatakan pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang tersebut terjaring pada Operasi Patuh Otanaha 2025.
"Sidang di tempat ini merupakan bentuk transparansi penindakan pelanggar lalu lintas," ucap Kombes Pol Lukman.
Ia menjelaskan, dengan adanya sidang di tempat ini, pengendara akan lebih mengetahui bagaimana proses sidang di tempat, sehingga paham akan aturan lalu lintas.
"Pada pelaksanaan sidang di tempat ini, hakim akan mewawancarai pelanggar dan memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membela diri," kata dia.
Hakim kata dia, akan menilai berdasarkan pernyataan dari pelanggar dan memutuskan apakah pelanggar dibebaskan atau berapa denda yang harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi, para pengendara tidak usah takut, karena pelaksanaan ini sudah sesuai dengan standar operasional," ucap dia.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Muammar Maulis Kadafi mengatakan, putusan perkara lalu lintas dilakukan sesuai Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009.
"Mengenai jumlah dendanya, kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan dari pelanggar," ujar dia.
