Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengimbau
masyarakat mencari tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengatasi
masalah gigi dan mulut agar tidak mendapatan kerugian.
"Masyarakat harus mencari pelayanan tenaga kesehatan yang kompeten.
Kalau yang ilegal tidak hanya tukang gigi, ada perawat dan bidan juga
mengerjakan tindakan gigi, ini sesuatu yang tidak benar," ujar Ketua
Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg
Farichah Hanum kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak
kompeten disertai bahan dan alat yag tidak terjaga mutunya dapat
memperparah penyakit serta menimbulkan infeksi, bahkan hingga kematian.
Gigi, ujar dia, merupakan bagian sistem tubuh syaraf serta
tersambung dengan peredaran darah dan berhubungan dengan jantung serta
otak sehingga adanya hal yang salah dapat ikut aliran darah ke organ
tersebut.
Dokter gigi, kata dia, mengetahui ilmu secara lengkap, antara lain
tentang anatomi, pengelolaan alat serta sterilisasinya, sedangkan tenaga
tidak kompeten hanya belajar secara turun temurun.
"Bisa menyebabkan kematian, penyakit komplikasi kalau tidak tahu
ilmunya. Mereka tidak tahu masalah yang ada masa kita mau, padahal
tindakan gigi tindakan yang tidak jauh dengan darah dan alat-alat
tajam," tutur Hanum.
Mengenai alasan biaya yang sering menjadi alasan masyarakat
menggunakan jasa tenaga tidak kompeten, menurut dia, hal itu seharusnya
bukan lagi alasan karena masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan
untuk ke dokter gigi.
Selain itu, masyarakat yang mengalami masalah terkait dengan tenaga
tidak kompeten dapat melaporkan ke Polri dengan disertai bukti-bukti.
"Melihat dari UU Kesehatan, tidak selalu konsumen, semua pihak bisa
melaporkan kalau ada hal di luar tatanan yang ada, tetapi harus ada
bukti," tutur dia.
Ada pun PDGI menilai kini pelayanan kesehatan gigi banyak yang tidak
sesuai dengan tata aturan yang ada, antara lain salon kecantikan gigi,
ahli gigi, tukang gigi tidak berizin, tenaga kesehatan non gigi serta
orang yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang kesehatan.
Secara garis besar ketentuan tentang penyenggaraan pelayanan
kesehatan gigi di Indonesia diantaranya diatur dalam UU No 29 Thaun 2004
tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PMK
89 tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut serta PMK 39 tahun
2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.
PDGI imbau masyarakat cari tenaga kesehatan kompeten
Senin, 23 Januari 2017 10:02 WIB