Rejang Lebong (ANTARA GORONTALO) - Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan kalangan PNS di daerah itu mulai
tahun ini harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak
secara online.
"Mulai tahun ini PNS atau ASN harus melaporkan SPT pajaknya secara
online, kebijakan ini diberlakukan secara nasional," kata Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup Moh Makhfal Nasirudin,
di Rejang Lebong, Jumat.
Dijelaskan dia, selain PNS/ASN yang terhitung tahun ini harus melaporkan SPT pajak mereka secara online.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada anggota TNI dan Polri, hal
ini diatur dalam surat ederan Menpan RB No.8/2015 tentang kewajiban
penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak pribadi oleh aparatur
sipil negara/angota TNI/anggota Polri melalui e-filing.
Pelaporan SPT pajak secara online tersebut tambah dia, untuk
mempermudah wajib pajak dalam mengurus pajak masing-masing dan tidak
perlu lagi mendatangi kantor pajak, cukup melalui internet.
Proses pelaporan sendiri sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan
masuk ke website https://djponline.pajak.go.id, menggunakan pasword
sebelumnya, jika mereka lupa paswordnya maka bisa memeriksanya di email
yang didaftarkan.
SPT pajak para wajib pajak ini sudah bisa dilaporkan secara online
mulai saat ini dan baru akan berakhir pada 31 Maret mendatang
Sementara itu total wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT pajak
mencapai 34.523 orang yang tersebar dalam tiga kabupaten yang dilayani
KPP Pratama Curup yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten
Lebong.
Kalangan wajib pajak yang ada di daerah itu kata dia, terdiri dari
wajib pajak PNS sebanyak 15.621 orang, TNI/Polri sebanyak 1.559 orang,
wajib pajak dari karyawan BUMN dan BUMD sebanyak 500 orang, serta wajiba
pajak karyawan swasta dan masyarakat biasa sebanyak 8.721 orang.
PNS wajib laporkan SPT pajak secara online
Jumat, 27 Januari 2017 22:35 WIB