Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Selasa, mendatangi Tim Pencari Fakta Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta untuk menghimpun data kekerasan yang terjadi pada pendidikan
dan latihan dasar mahasiswa pecinta alam beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke sini sebagai tindak lanjut dari permintaan Rektor
UII yang mengajukan 34 nama supaya mendapat perlindungan terkait kasus
kekerasan yang terjadi pada Diksar Mapala," kata Wakil Ketua LPSK Askari
Razak.
Menurut dia, pihak rektorat ingin kasus ini berjalan secara transparan sehingga perlu melibatkan LPSK.
"Perlindungan tidak sekadar perlindungan secara fisik, tetapi juga
bagaimana para saksi maupun korban mendapatkan haknya," katanya.
Ia mengatakan, kedatangan ke UII ini untuk mengumpulkan informasi,
dokumen, maupun fakta di lapangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Paling lama 30 hari, akan dibuat risalah dan dibahas dalam rapat
pimpinan. Apakah nanti diterima atau tidak tergantung dari hasil rapat,
dan saat ini para saksi statusnya juga belum terlindung," katanya.
Askari mengatakan, pihaknya sudah meminta tiga saksi di UII
Yogyakarta, namun hal itu belum cukup sebagai data karena harus
dikroscek dengan laporan kepolisian.
"Syarat saksi diberi perlindungan harus ada ancaman atau potensi
ancaman, memastikan yang bersangkutan punya keterangan penting, dan ada
rekomendasi dari pihak yang kompeten," katanya.
Tiga mahasiswa UII Yogyakarta yakni Muhammad Fadil, Syaits Asyam
dan Ilham Nurpadmy meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan
pendidilkan dasar (Diksar) Mapala UII Yogyakarta.
Ketiganya diduga meninggal akibat mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan seniornya.
Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, sebanyak 10 mahasiswa juga
mengalami luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
LPSK himpun data kekerasan Diksar Mapala UII
Selasa, 31 Januari 2017 23:33 WIB