Gorontalo (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono mengatakan pelaku balap liar dapat dipidana penjara sesuai Undang-undang yang berlaku.
Lukman di Gorontalo, Kamis mengatakan hal tersebut sudah pernah diterapkan di daerah lain, dimana pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 297 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksinya tidak hanya dengan tilang tapi bisa juga pidana dan ini hukumannya akan lebih berat," katanya.
Dalam Pasal 297 UU LLAJ menyatakan bahwa pelaku balap liar dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp3 juta.
Selain itu pelaku balap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika balap liar menimbulkan kegaduhan. Kemudian Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jika balap liar mengganggu fungsi jalan. Serta Pasal 63 Ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jika balap liar mengganggu masyarakat.
Untuk mengantisipasi balap liar di Provinsi Gorontalo, dirinya telah mengarahkan seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di masing-masing wilayah untuk mengerahkan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan melakukan patroli di lokasi-lokasi yang sering dimanfaatkan untuk melakukan balap liar.
Ia mengatakan apabila petugas menemukan adanya aksi balap liar, maka mereka tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas, berupa tilang dan penahanan kendaraan yang digunakan.
Kendaraan yang terjaring akan ditahan sampai pada waktu pelaksanaan sidang selesai, serta harus dilengkapi sesuai standar aturan yang berlaku.
"Ini adalah upaya kami dalam memberikan efek jera kepada pelaku balap liar," imbuhnya.