Gorontalo Utara (ANTARA) - Warga Desa Sogu, Kecamatan Monano Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menagih janji pemerintah daerah setempat, melalui anggota DPRD Windra Lagarusu, terkait legalitas pemberian tanah.
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Rabu mengatakan dalam reses yang digelarnya pada Selasa (2/12), masyarakat Desa Sogu menagih janji pemerintah daerah terkait persoalan tanah bekas hak guna usaha (HGU) yang ada di desa tersebut.
"Mereka menagih janji karena persoalan tersebut tak kunjung selesai hingga saat ini," kata Windra.
Ia mengatakan yang disampaikan masyarakat bahwa pemerintah daerah akan membagikan secara resmi kepada masyarakat sebanyak 27 kepala keluarga, tanah seluas 10 x 12 meter persegi.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan akan dibagikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
"Saya menggelar reses masa sidang pertama tahun sidang 2025 hingga 2026 di daerah pemilihan Kecamatan Monano ini dan sungguh tak menyangka atensi masyarakat pada reses sangat besar. Saya sangat mengapresiasi, temasuk terhadap aspirasi yang disampaikan," kata Windra.
Warga Desa Sogu meminta agar DPRD dapat memfasilitasi dengan menyampaikan ke pemerintah daerah terkait mempercepat realisasi janji tersebut.
Hal itu diminta karena masyarakat ingin membangun dan merenovasi bangunan yang telah ditempati. Namun belum memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah.
Selain aspirasi tersebut, Windra menerima aspirasi terkait produktivitas petani.
"Beragam aspirasi yang disampaikan, termasuk bantuan seperti alat dan mesin pertanian untuk mendukung produktivitas pertanian di Kecamatan Monano," kata Windra.
Menurutnya aspirasi masyarakat tersebut akan dirangkum, kemudian dikawal saat pembahasan di DPRD.
"Harapannya seluruh aspirasi ini dapat direalisasikan," katanya.
