Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah (pemda) setempat, mempercepat penyelesaian status desa yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 hingga 2029 Thamrin Yusuf di Gorontalo, Senin melalui Rapat Paripurna ke-36 dengan agenda pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Dedy Dunggio dan para wakil ketua, juga dihadiri Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan daerah tersebut.
Thamrin mengurai beberapa rekomendasi Pansus RPJMD, melalui penyampaian laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Di antaranya, percepatan penyelesaian status desa yang masih berada dalam kawasan hutan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan.
Serta optimalisasi program pembangunan transmigrasi bekerjasama dengan kementerian terkait, penataan birokrasi yang efisien dengan memilih struktur ramping namun kaya fungsi.
Ditambah rekomendasi terhadap penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta program daerah di sektor peternakan disebut G-2.10, sektor pertanian dengan 'Gerakan Mopomulo' dan program Keluarga Syurga Kasih Sayang.
Pihaknya kata Thamrin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, pemerintah daerah dan pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJMD.
"Semoga langkah ini menjadi arah perubahan yang lebih baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara," katanya.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio mengatakan pihaknya resmi menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025 hingga 2029 tersebut.
Penyusunan dokumen RPJMD merupakan mandat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan telah diselaraskan dengan RPJM Nasional serta RPJPD Kabupaten Gorontalo Utara.
"RPJMD adalah dokumen kunci pembangunan lima tahun ke depan. Kita percepat penyusunannya agar tepat waktu, sehingga tidak ada konsekuensi berupa sanksi administrasi bagi pemerintah daerah dan DPRD," katanya.
Menurutnya proses pembahasan RPJMD 2025 hingga 2029 tersebut, telah melalui mekanisme yang komprehensif, termasuk rapat bersama OPD teknis, serta studi komparatif ke pemerintah provinsi dan daerah lain sebagai bahan penguatan dokumen tersebut.
"Kita (DPRD) telah menyetujui Raperda ini menjadi produk hukum yaitu, Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Tahun 2025 hingga 2029,' katanya.

