London (ANTARA GORONTALO) - Indonesia dan Denmark berhasil meloloskan Pedoman
Pertanggungjawaban dan Kompensasi Polusi Laut di Komite Hukum
Organisasi Maritim Internasional (IMO) dalam Sidang Komite Hukum IMO
yang ke-104 di London, Inggris.
Komite Hukum IMO menerima secara bulat usulan Indonesia dan
Denmark itu, termasuk dalam kasus kerusakan akibat tumpahan minyak yang
berasal dari eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai,
demikian Counsellor Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di London, Andalusia Tribuana Tungga Dewi, kepada ANTARA News,
Senin.
Ketua Delegasi RI Agus Saptono menilai bahwa diterimanya pedoman
tersebut di Sidang Komite Hukum IMO merupakan keberhasilan diplomasi
dalam melindungi kepentingan maritim RI.
Direktur Kerja Sama di
Kementerian Perhubungan RI itu mengemukakan pedoman tersebut diharapkan
dapat menjadi rujukan bagi para pihak yang ingin menggunakannya dalam
menuntaskan berbagai kasus yang melibatkan kompensasi dari kerusakan
akibat tumpahan minyak dari anjungan minyak lepas pantai.
Pedoman itu sendiri bersifat sukarela dan tidak mengikat, ujarnya.
Proses bahasan pedoman tersebut sendiri berawal dari insiden
tumpahan minyak Montara yang terjadi di perairan zona ekonomi eksklusif
(ZEE) Australia pada 2009, dan kemudian mencemari perairan Indonesia.
(Baca juga: Menko Luhut-Menlu Bishop bahas penyelesaian insiden Montara)
Terkait
hal itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan submisi terkait pedoman
pertanggungjawaban dan kompensasi dari kerusakan akibat tumpahan minyak
lepas pantai tersebut pada Sidang Komite Hukum IMO ke-97 tahun 2010.
(Baca juga: Testimoni pencemaran Laut Timor raih "civil justice")
Sidang Komite Hukum IMO yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28
April 2017 juga membahas masalah terkait kesejahteraan dan perlindungan
pelaut, khususnya pada situasi perompakan atau darurat lainnya.
Sidang
itu merupakan forum pembahasan terkait perkembangan legislasi maritim
internasional yang diselenggarakan setiap tahun di Markas Besar IMO di
London.
Usulan Indonesia dan Denmark diterima IMO
Senin, 1 Mei 2017 22:15 WIB