Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Begitu besar manfaat zakat yang telah
dirasakan bagi penerimanya (mustahik) yang benar-benar bisa memanfaatkan
dana umat itu dengan baik.
Bantuan yang diterima dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Provinsi Riau akan memberikan manfaat yang berkali lipat bagi
pengentasan masyarakat dari kemiskinan, asalkan ada niat baik.
Para penerima tentunya punya niat setelah menjadi mustahik, pada masa berikutnya harus menjadi muzaki (pemberi zakat).
Bagi Mujiono (52) dan Munasiroh (44) setelah menerima bantuan zakat
Rp1,5 juta dari Baznas Riau pada tahun 1998 itu menitikkan air mata dan
menyatakan syukur yang dalam kepada Allah Swt. Mereka berjanji cukup
sekali saja dibantu.
"Ya, Allah jangan sampai terulang menerima bantuan kedua. Dengan
harapan, semua kesulitan itu bisa segera teratasi," katanya ketika
mengingat masa-masa sulit itu, bahkan untuk mendapatkan 1 liter beras
saja mereka kesulitan.
Pada tahun 1997 s.d. 1998 adalah masa krisis ekonomi hingga
berdampak pada semua lini kehidupan, sektor UMKM dan usaha kecil lainnya
terancam bangkrut. Belum lagi di Riau saat itu juga terjadi bencana
kabut asap.
Pada tahun 1998, sewa kedai yang menunggak harus segera mereka
bayar sebesar Rp125 ribu per bulan. Untung diusulkan oleh masjid dekat
tempat usaha mereka bisa mendapatkan dana zakat.
Dengan bermodal bantuan zakat Rp1,5 juta, Mujiono segera melengkapi
semua peralatan jahit, mulai dari bahan-bahan kain, alat jahit, dan
membeli satu buah mesin jahit bekas.
Perlahan ekonomi keluarga mereka mulai terangkat dan terus
mendapatkan pelanggan. Mereka menentukan upah jahit baju sebesar Rp18
ribu dan celana laki-laki Rp8.000,00 per potong.
Alhamdulillah, sekarang kami sudah punya sebidang tanah dengan
luas 600 meter persegi, satu unit rumah permanen seluas 150 meter
persegi.
Usaha jahit tetap jalan dengan nama Ushaa Jahit Putra Trailor M.
Fatah. Mereka melayani jahitan baju pria, wanita, dan anak-anak.
Beralamat di Lintas Timur KM 14 Kota Pekanbaru itu, Mujiono kini
memiliki kolam ikan, beberapa batang pohon jambu hijau citra dan delima.
Kini, sengsara telah membawa nikmat.
Menurut Musliadi, anggota Staf Pemberdayaan Umat Baznas Provinsi
Riau, Mujiono dan keluarga sejak beberapa tahun terakhir cenderung
menitipkan uang minimal Rp100 ribu untuk berzakat.
Mujiono adalah penerima zakat Baznas yang sukses. Ia kini malah
menjadi muzaki. Keberadaannya diperlukan untuk bantu mustahik lainnya
yang membutuhkan zakat serupa, katanya.
Kerja Keras
Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. Achmad Supardi, M.A. mengisyaratkan
komisioner Baznas setempat harus bekerja keras menggali potensi zakat
yang belum maksimal guna mempercepat program penggentasan masyarakat
dari kemiskinan sekaligus menggerakkan perekonomian di daerah itu.
Potensi sumber-sumber penghimpunan dana zakat relatif cukup besar.
Akan tetapi, kesadaran masyarakat mampu untuk berzakat masih rendah
sehingga berbagai sosialisasi dan kerja sama kemitraan perlu terus
dibangun, kata Achmad Supardi.
Menurut dia, di Riau dulu ada badan pengelola zakat bernama Bazda
dan sejak November 2016 berubah nama menjadi Baznas Provinsi Riau, yang
berdiri menjadi lembaga mandiri dengan ketuanya H. Yurnal Edwar,
S.E.,M.Si., Ak.C.A., didukung empat komisoner lainnya, yaitu Dr. Azwir
Aziz, Dr. H. Saidul Amin, M.A., Muhammad Erwin, S.E., dan Dr. Alyahanan.
Ia mengatakan bahwa lembaga itu tetap komitmen untuk mengumpulkan
dana sebanyak-banyaknya dari para muzaki, selanjutnya menyerahkan kepada
mustahik dalam bentuk konsumtif maupun produktif.
Santunan dalam bentuk konsumtif adalah untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, sedangkan produktif berupa modal usaha, bantuan pendidikan,
usaha perkebunan, dan lainnya, katanya.
Santunan tersebut diberikan tanpa pengembalian agar para mustahik
bisa keluar dari kemiskinannya sehingga tidak menjadi miskin sepanjang
masa.
Apalagi, selama ini terkesan bahwa penyaluran zakat cenderung
mempertahankan kemiskinan, padahal penyaluran zakat harus dapat memotong
mata rantai kemiskinan itu sendiri.
Untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadarannya membayar zakat,
pengurus Baznas dan Kanwil Kemeneg Riau terus menggiatkan kesadaran
perusahaan, lembaga-lembaga profesional, para pengusaha, dan pedagang
agar mau membayar zakat.
Ia juga berharap media cetak dan elektronik agar ikut
berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan zakat sebab peran media
cukup signifikan dalam menyadarkan masyarakat, apalagi jangkauannya
sangat luas.
Terkait dengan pembayaran zakat mengurangi pajak, menurut dia,
sudah merupakan aturan perundang-undangan yang telah diatur dan disahkan
oleh Pemerintah. Bagi yang membayar zakat melalui Baznas, bukti
pembayarannya dapat mengurangi penghitungan kena pajak sehingga secara
otomatis dapat mengurangi pajak itu sendiri.
Penyaluran zakat agar lebih berorientasi produktif supaya dapat
memotong mata rantai kemiskinan sekaligus dapat mendorong mustahik
menjadi muzaki.
Ia juga menenakankan pada para ulama, buya, guru, kiai, ustaz dalam
setiap dakwahnya agar menyampaikan materi zakat sehingga dapat
meningkatkan keasadaran umat untuk berzakat.
Terkait dengan Baznas Riau sudah menjadi lembaga yang mandiri, dia
berharap pemerintah daerah agar memberikan dukungan kebijakan dalam
pengelolaan zakat, termasuk dukungan finansial sehingga dapat membiayai
operasional Baznas.
Dana Umat
Baznas Provinsi Riau hingga Mei 2017 menghimpun dana
umat dari sejumlah badan pengumpul zaakt di daerah itu lebih dari Rp17
miliar. Penghimpunan ini masih jauh lebih rendah daripada potensi
zakat seluruhnya di Riau yang mencapai Rp2,17 triliun per tahun. Hal
ini, kata Ketua Baznas Provinsi Riau H. Yurnal Edward, berdasarkan
penelitian Baznas pada tahun 2016.
Menurut dia, untuk mencapai perolehan potensi zakat sebesar Rp2,17
triliun, perlu sejumlah terobosan baru agar semua potensi bisa tergali
dengan maksimal, antara lain, berasal dari perusahaan, lembaga-lembaga
profesional, kalangan anggota DPRD, para pengusaha dan pedagang, serta
lainnya.
Terobosan baru lainnya yang perlu digiatkan Baznas Provinsi Riau,
antara lain, secara bertahap meningkatkan kualitas kelembagaan Baznas
(dari Bazda Riau menjadi Baznas sejak November 2016).
"Baznas kini harus lebih transparan dengan pengelolaan zakat yang
leboh modern lagi dengan menerapkan standar akuntasi, bukan lagi bon A
atau bon B, melainkan menggunakan sistem komputerisasi, dan memiliki
sebuah kantor yang representatif," katanya.
Seluruh kebutuhan bagi operasional Baznas tersebut, katanya lagi,
sudah disampaikan ke Pemrov Riau dan diapresiasi dengan baik serta
Baznas Riau akan dibenahi secara bertahap.
Sebagai lembaga keuangan dan sudah memiliki payung hukum yang kuat
berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Baznas kini menjadi
lembaga pemerintah nonstruktural mandiri yang sama statusnya dengan KPU,
KPAI, dan Ombudsman RI.
Oleh karena itu, seluruh persiapan tersbeut perlu terus digiatkan
sehingga potensi zakat sebesar Rp2,17 triliun di daerah ini bisa
maksimal tergali.
Dari Rp17 miliar dana Baznas yang terkumpul hingga kini sudah tersalurkan sebanyak 75 persen.
Adapun santunan yang diberikan kepada mustahik provinsi Riau
tersebut sebesar Rp2,5 juta s.d. Rp3 juta/KK dalam bentuk bantuan
produktif dan konsumtif. Hal ini merupakan salah satu upaya mendukung
pengentasan masyarakat dari kemiskinan sekaligus menggerakkan
perekonomian.
Masa sulit teratasi saat zakat membantu mereka
Minggu, 11 Juni 2017 19:05 WIB