Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Begitu besar manfaat zakat yang telah dirasakan bagi penerimanya (mustahik) yang benar-benar bisa memanfaatkan dana umat itu dengan baik.
Bantuan yang diterima dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau akan memberikan manfaat yang berkali lipat bagi pengentasan masyarakat dari kemiskinan, asalkan ada niat baik.
Para penerima tentunya punya niat setelah menjadi mustahik, pada masa berikutnya harus menjadi muzaki (pemberi zakat).
Bagi Mujiono (52) dan Munasiroh (44) setelah menerima bantuan zakat Rp1,5 juta dari Baznas Riau pada tahun 1998 itu menitikkan air mata dan menyatakan syukur yang dalam kepada Allah Swt. Mereka berjanji cukup sekali saja dibantu.
"Ya, Allah jangan sampai terulang menerima bantuan kedua. Dengan harapan, semua kesulitan itu bisa segera teratasi," katanya ketika mengingat masa-masa sulit itu, bahkan untuk mendapatkan 1 liter beras saja mereka kesulitan.
Pada tahun 1997 s.d. 1998 adalah masa krisis ekonomi hingga berdampak pada semua lini kehidupan, sektor UMKM dan usaha kecil lainnya terancam bangkrut. Belum lagi di Riau saat itu juga terjadi bencana kabut asap.
Pada tahun 1998, sewa kedai yang menunggak harus segera mereka bayar sebesar Rp125 ribu per bulan. Untung diusulkan oleh masjid dekat tempat usaha mereka bisa mendapatkan dana zakat.
Dengan bermodal bantuan zakat Rp1,5 juta, Mujiono segera melengkapi semua peralatan jahit, mulai dari bahan-bahan kain, alat jahit, dan membeli satu buah mesin jahit bekas.
Perlahan ekonomi keluarga mereka mulai terangkat dan terus mendapatkan pelanggan. Mereka menentukan upah jahit baju sebesar Rp18 ribu dan celana laki-laki Rp8.000,00 per potong.
Alhamdulillah, sekarang kami sudah punya sebidang tanah dengan luas 600 meter persegi, satu unit rumah permanen seluas 150 meter persegi.
Usaha jahit tetap jalan dengan nama Ushaa Jahit Putra Trailor M. Fatah. Mereka melayani jahitan baju pria, wanita, dan anak-anak.
Beralamat di Lintas Timur KM 14 Kota Pekanbaru itu, Mujiono kini memiliki kolam ikan, beberapa batang pohon jambu hijau citra dan delima. Kini, sengsara telah membawa nikmat.
Menurut Musliadi, anggota Staf Pemberdayaan Umat Baznas Provinsi Riau, Mujiono dan keluarga sejak beberapa tahun terakhir cenderung menitipkan uang minimal Rp100 ribu untuk berzakat.
Mujiono adalah penerima zakat Baznas yang sukses. Ia kini malah menjadi muzaki. Keberadaannya diperlukan untuk bantu mustahik lainnya yang membutuhkan zakat serupa, katanya.
Kerja Keras
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. Achmad Supardi, M.A. mengisyaratkan komisioner Baznas setempat harus bekerja keras menggali potensi zakat yang belum maksimal guna mempercepat program penggentasan masyarakat dari kemiskinan sekaligus menggerakkan perekonomian di daerah itu.
Potensi sumber-sumber penghimpunan dana zakat relatif cukup besar. Akan tetapi, kesadaran masyarakat mampu untuk berzakat masih rendah sehingga berbagai sosialisasi dan kerja sama kemitraan perlu terus dibangun, kata Achmad Supardi.
Menurut dia, di Riau dulu ada badan pengelola zakat bernama Bazda dan sejak November 2016 berubah nama menjadi Baznas Provinsi Riau, yang berdiri menjadi lembaga mandiri dengan ketuanya H. Yurnal Edwar, S.E.,M.Si., Ak.C.A., didukung empat komisoner lainnya, yaitu Dr. Azwir Aziz, Dr. H. Saidul Amin, M.A., Muhammad Erwin, S.E., dan Dr. Alyahanan.
Ia mengatakan bahwa lembaga itu tetap komitmen untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dari para muzaki, selanjutnya menyerahkan kepada mustahik dalam bentuk konsumtif maupun produktif.
Santunan dalam bentuk konsumtif adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan produktif berupa modal usaha, bantuan pendidikan, usaha perkebunan, dan lainnya, katanya.
Santunan tersebut diberikan tanpa pengembalian agar para mustahik bisa keluar dari kemiskinannya sehingga tidak menjadi miskin sepanjang masa.
Apalagi, selama ini terkesan bahwa penyaluran zakat cenderung mempertahankan kemiskinan, padahal penyaluran zakat harus dapat memotong mata rantai kemiskinan itu sendiri.
Untuk mendorong masyarakat meningkatkan kesadarannya membayar zakat, pengurus Baznas dan Kanwil Kemeneg Riau terus menggiatkan kesadaran perusahaan, lembaga-lembaga profesional, para pengusaha, dan pedagang agar mau membayar zakat.
Ia juga berharap media cetak dan elektronik agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan zakat sebab peran media cukup signifikan dalam menyadarkan masyarakat, apalagi jangkauannya sangat luas.
Terkait dengan pembayaran zakat mengurangi pajak, menurut dia, sudah merupakan aturan perundang-undangan yang telah diatur dan disahkan oleh Pemerintah. Bagi yang membayar zakat melalui Baznas, bukti pembayarannya dapat mengurangi penghitungan kena pajak sehingga secara otomatis dapat mengurangi pajak itu sendiri.
Penyaluran zakat agar lebih berorientasi produktif supaya dapat memotong mata rantai kemiskinan sekaligus dapat mendorong mustahik menjadi muzaki.
Ia juga menenakankan pada para ulama, buya, guru, kiai, ustaz dalam setiap dakwahnya agar menyampaikan materi zakat sehingga dapat meningkatkan keasadaran umat untuk berzakat.
Terkait dengan Baznas Riau sudah menjadi lembaga yang mandiri, dia berharap pemerintah daerah agar memberikan dukungan kebijakan dalam pengelolaan zakat, termasuk dukungan finansial sehingga dapat membiayai operasional Baznas.
Dana Umat
Baznas Provinsi Riau hingga Mei 2017 menghimpun dana umat dari sejumlah badan pengumpul zaakt di daerah itu lebih dari Rp17 miliar. Penghimpunan ini masih jauh lebih rendah daripada potensi zakat seluruhnya di Riau yang mencapai Rp2,17 triliun per tahun. Hal ini, kata Ketua Baznas Provinsi Riau H. Yurnal Edward, berdasarkan penelitian Baznas pada tahun 2016.
Menurut dia, untuk mencapai perolehan potensi zakat sebesar Rp2,17 triliun, perlu sejumlah terobosan baru agar semua potensi bisa tergali dengan maksimal, antara lain, berasal dari perusahaan, lembaga-lembaga profesional, kalangan anggota DPRD, para pengusaha dan pedagang, serta lainnya.
Terobosan baru lainnya yang perlu digiatkan Baznas Provinsi Riau, antara lain, secara bertahap meningkatkan kualitas kelembagaan Baznas (dari Bazda Riau menjadi Baznas sejak November 2016).
"Baznas kini harus lebih transparan dengan pengelolaan zakat yang leboh modern lagi dengan menerapkan standar akuntasi, bukan lagi bon A atau bon B, melainkan menggunakan sistem komputerisasi, dan memiliki sebuah kantor yang representatif," katanya.
Seluruh kebutuhan bagi operasional Baznas tersebut, katanya lagi, sudah disampaikan ke Pemrov Riau dan diapresiasi dengan baik serta Baznas Riau akan dibenahi secara bertahap.
Sebagai lembaga keuangan dan sudah memiliki payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Baznas kini menjadi lembaga pemerintah nonstruktural mandiri yang sama statusnya dengan KPU, KPAI, dan Ombudsman RI.
Oleh karena itu, seluruh persiapan tersbeut perlu terus digiatkan sehingga potensi zakat sebesar Rp2,17 triliun di daerah ini bisa maksimal tergali.
Dari Rp17 miliar dana Baznas yang terkumpul hingga kini sudah tersalurkan sebanyak 75 persen.
Adapun santunan yang diberikan kepada mustahik provinsi Riau tersebut sebesar Rp2,5 juta s.d. Rp3 juta/KK dalam bentuk bantuan produktif dan konsumtif. Hal ini merupakan salah satu upaya mendukung pengentasan masyarakat dari kemiskinan sekaligus menggerakkan perekonomian.