Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) membantah kabar bahwa pendidikan agama dihapuskan, namun
justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam
agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka
BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta,
Rabu.
Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa
kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat
melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Dia menjelaskan Mendikbud menyatakan dengan tegas bahwa sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter
utama religiusitas atau keagamaan.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan
pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten
Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan
dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang
dananya diambil dari APBD.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten
Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal
itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari
Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan
ekstrakurikuler."
Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat,
ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab
suci lainnya.
Kemdikbud bantah pendidikan agama dihapus
Rabu, 14 Juni 2017 10:25 WIB