Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang, dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian karena ucapan "dasar ndeso" di vlog yang diunggah di akun YouTube-nya.
Pengamat sosial media Nukman Luthfie mengatakan bahwa dalam bersosial media tidak jauh beda bersosialisasi secara offilne di ruang publik.
"Prinsipnya itu sederhana, apapun yang diposting di sosial media kita lempar di ruang publik bisa dibaca semua orang," ujar Nukman saat dihubungi ANTARA News melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis.
Nukman menjelaskan bahwa ruang publik punya dua hukum yaitu hukum sosial dan hukum positif. Untuk itu, Nukman mengingatkan agar selalu memperhatikan etika sosial saat mengunggah postingan di sosial media.
"Apapun yang tidak pantas di offline, jangan lakukan di online. Kamu boleh lakukan tapi harus terima konsekuensinya," kata Nukman.
Ditambah, saat ini, dia mengatakan, telah ada UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para pengguna sosial media.
"Bikin vlog, blog sama juga dengan pasang status dan kasih komen di media sosial. Tak lagi privat, semua orang akan bisa baca. Sehingga, meski bebas bicara, ingat batasan dan aturan," kata Heru kepada ANTARA News dalam pesan instan.
"Kalau aturan kan ada UU ITE yang melarang misalnya mengupload hal-hal berbau pornografi, perjudian, termasuk larangan fitnah atau mencemarkan nama baik orang maupun provokasi nyerempet SARA," sambung dia.
Terkait kasus Kaesang, menurut Heru, perlu diatur, terutama soal bermain media sosial di kalangan pejabat seperti presiden, menteri, termasuk keluarga presiden.
"Diatur mana yg boleh mana yg tidak boleh. Di negara lain akun presiden tidak boleh dikelola sendiri tapi oleh admin," ujar Heru.
"Keluarga presiden juga tidak boleh sosial kecuali dikelola oleh admin juga yang mungkin di sini dikelola sekretariat negara," tambah dia.