Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
periode 2007-2014 Diah Anggraeni enggan berkomentar banyak terkait
pemeriksaannya sebagai saksi kasus KTP-E untuk tersangka Markus Nari.
KPK
memeriksa Diah dalam penyidikan dugaan merintangi proses penyidikan,
persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan
KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari.
Diah seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, tidak
memberikan komentar banyak terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan
yang diberikan penyidik.
"Enggak ada," kata Diah singkat.
Ia pun tidak mengetahui soal hubungannya dengan Markus Nari terkait
kasus menghalangi proses penyidikan persidangan KTP-E itu.
"Enggak tahu saya," ucap Diah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek
KTP Elektronik, yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami,
dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki,"
kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John
Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mantan sekjen Kemendagri tak banyak komentar sesuai diperiksa
Selasa, 1 Agustus 2017 17:19 WIB