Bogor (ANTARA GORONTALO) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi,
Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung
kerugian akibat investasi ilegal karena hal tersebut tidak ada dasar
hukumnya.
"Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi
akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata
Tongam ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa
Barat, Sabtu.
Ia mengatakan terdapat trend di masyarakat yang menjadi korban
investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh
pemerintah.
"Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi
ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang
mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap
Tongam.
Terkait dengan kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada
baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
"Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian
asetnya tergantung pada putusan pengadilan nanti," kata Tongam
Ia juga menjelaskan nasabah juga sudah memohonkan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak
berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah menghormati proses hukum dari First Travel," ucap Tongam.
Ia menegaskan Satgas Waspada Investasi juga akan terus berkoordinasi
dengan Kementerian Agama untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat
dan memanggil perusahaan-perusahaan biro perjalanan umrah yang
terindikasi melakukan kegiatan bisnis semacam First Travel.
"Ada biro perjalanan yang tidak ada izin, namun melakukan kegiatan
umrah dengan menginduk pada yang mempunyai izin. Ini yang perlu
ditertibkan," kata Tongam.
Pemerintah tak tanggung kerugian investasi ilegal
Minggu, 10 September 2017 13:03 WIB