Gorontalo, (Antara) - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daryatno Gobel mengatakan pihak ketiga yang ditunjuk lembaga pembiayaan untuk menagih objek barang kredit kepada debitur atau disebut "Debt collector", harus berbadan hukum.
Dia menjelaskan, debitur atau yang ditagih punya hak untuk mengetahui bahwa ada syarat-syarat dipenuhi seorang "debt collector" saat melakukan penagihan barang. Selain harus berbadan hukum, seorang kolektor juga harus memiliki sertifkat kolektor.
"Pada saat penagihan, yang bersangkutan juga harus membawa serta perjanjian jaminan fidusia atau perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan, dan juga membawa surat tugas," kata Daryatno, belum lama ini.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan, dimana barang jaminan tersebut kedudukan masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memilik hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa.
Sehingga perusahan pembiayaan tidak berwenang melakukan eksekusi seperti penarikan kendaraan motor.
"Ketika syarat-syarat yang ada tidak ditunjukkan oleh penagih objek barang, maka debitur berhak menolak untuk dilakukan eksekusi barang," jelasnya.
Dia menambahkan, lembaga pembiayaan juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal penagihan barang, namun tetap harus menunjukkan surat tugasnya bahwa benar diutus oleh pimpinan perusahaan.
"Prosedur penarikan objek barang kredit, haruslah diketahui oleh masyarakat, tindakan lembaga pembiayaan melalui atau tidak melalui "debt collector" yang mengambil paksa kendaraan bersama STNK dan kunci motor dapat dikenai ancaman pidana," tegasnya.