Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin
usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana karena pengelola
bank itu dinilai gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam
memperbaiki kondisi likuiditasnya.
"Kami cabut izin usahanya terhitung sejak 3 November 2017," kata
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Jumat.
Menurut Hizbullah, pencabutan izin usaha itu telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dengan nomor KEP-202/D.03/2017.
Dia menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, BPR yang beralamat di
Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta Kabupaten Badung itu masuk status
Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 12 April 2017.
Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus, lanjut dia,
disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan
kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Hizbullah menambahkan BPR tersebut kemudian diberikan kesempatan
selama 180 hari atau sampai 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya
penyehatan.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu
yang ditentukan, bank itu tidak dapat memperbaiki kondisinya untuk
keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar
empat persen.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali
Agung Sedana selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan
menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR itu untuk tetap tenang karena dana
masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Hizbullah mengharapkan masyarakat yang berkepentingan dapat
menghubungi kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa
Tenggara di Jalan Diponegoro Denpasar.
OJK cabut izin usaha BPR Agung Sedana
Jumat, 3 November 2017 17:04 WIB