Malang, (ANTARA GORONTALO) - Musisi Fariz RM mengemukakan, menjamurnya usaha karaoke di kota-kota besar maupun kecil sudah menjadi industri entertainment baru di Tanah Air.
"Merebaknya industri baru ini tentu ada konsekuensi positif bagi para musisi, pencipta lagu, produser maupun artisnya karena ada kewajiban bagi pemilik karaoke untuk memberikan hak mereka berupa royalti," katanya di Malang.
Di sela-sela pembayaran royalti pertama "Anang Karaoke" di Malang, musisi yang kondang dengan lagunya Nada Kasih dan Sakura itu berharap ke depan tidak ada lagi terjadi pengatasnamaan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab terkait kewajiban pembayaran royalti kepada yang berhak mendapatkannya.
"Jangan sampai ada musisi yang telantar karena hak-haknya (royalti) yang seharusnya mereka dapatkan tidak terbayarkan. Bahkan, kalau memungkinkan sebagian penerimaan dari royalti itu untuk membangun dunia musik yang lebih bermartabat," katanya.
Anang Karaoke menerapkan sistem pembayaran (royalti) sebesar Rp1.000 bagi pengunjung (konsumen) ketika menyanyikan lagu-lagu yang telah terdaftar.
Lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung sudah termonitor di server sentral pengelola, sehingga ketika ada pemeriksaan dan pembayaran royalti bisa langsung diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan.
Hanya saja sistem atau teknik baru itu masih belum bisa diterapkan oleh pengusaha karaoke. "Tingkat penolakannya masih cukup tinggi di kalangan pengusaha karaoke," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga, Ahmad Dhani.
Dhani mengakui sistem karaoke baru yang diterapkan pertama kali di Anang Karaoke itu masih belum sepenuhnya bisa diterima oleh pengusaha, sehingga sistem baru ini harus benar-benar bisa membuktikan pada pengusaha lain jika sistem yang digunakan memang bagus.
Ia berharap sistem baru tersebut ada solusi sama-sama menguntungkan. "Paling tidak ada solusi 50:50 dan usaha karaoke yang sudah 'gendut' bisa sedikit 'dilangsingkan' karena yang terpenting tidak kurus dan akhirnya mati," tegas Ahmad Dhani.
Sementara Anang Hermansyah mengatakan sistem baru pembayaran royalti di tempat-tempat karaoke tersebut tetap berorientasi pada keuntungan, namun juga memikirkan para musisi yang punya hak royalti.
"Pemberian hak pada pencipta lagu, artis, produser maupun pemilik master hukumnya wajib untuk diberikan. Oleh karena itu, sistem baru ini harus didukung oleh semua pengusaha karaoke," ujarnya.
Selama satu bulan beroperasi, Anang karaoke membayarkan royalti pada Sentral Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sebesar Rp40 juta. Sebelumnya Anang karaoke juga telah membayarkan royalti kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebesar Rp27 juta.
Fariz RM: karaoke industri baru di Indonesia
Rabu, 19 Maret 2014 10:11 WIB