Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat
agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang virtual, seperti
"Bitcoin", karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran,
mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak
masuk akal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di
Jakarta, Kamis, saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin. Pertama,
pelaku atau industri yang berdiri sebagai "marketplace", yakni tempat
bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut.
"Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin" ujar dia.
Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi ini berpotensi
merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga
yang tidak masuk akal.
Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.
Namun, bukan berarti karakteristik pelaku pertama sebagai
"marketplace" diperbolehkan. Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang,
satu-satunya alat tukar yang sah adalah mata uang rupiah.
Selain itu, lanjut Tongam, investasi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya tidak membawa keuntungan bagi negara.
"Investasi yang diharapkan itu untuk pembangunan di Indonesia. Fisiknya kan dia tidak ada," ujar Tongam.
Satgas Waspada Investasi masih menganalisis beberapa perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tantangan yang dihadapi Satgas adalah banyak entitas yang tidak
memiliki badan usaha. Situs Bitcoin yang digunakan pun kebanyakan
berasal dari luar negeri.
Satgas Waspada Investasi ingatkan masyarakat tidak transaksikan Bitcoin
Kamis, 30 November 2017 20:43 WIB