Washington (ANTARA GORONTALO) - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi
kepada seorang jenderal Myanmar, yang dituduh memimpin aksi pembersihan
etnis terhadap warga desa Rohingya, Kamis (21/12), di tengah serangkaian
sanksi baru terhadap tersangka pelaku pelanggaran hak asasi di seluruh
dunia.
Maung Maung Soe ada di antara 14 tokoh senior pertama -
yang juga mencakup mantan presiden Gambia Yahya Jammeh dan putri mantan
pemimpin Uzbekistan Gulnara Karimova - yang masuk daftar hitam di bawah
Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Global Magnitsky.
"Aksi
hari ini memajukan nilai-nilai kami dan mendukung keamanan Amerika
Serikat, sekutu kami dan mitra kami," kata Menteri Luar Negeri AS Rex
Tillerson dalam sebuah pernyataan.
"Kami harus memimpin dengan
contoh, dan pengumuman sanksi hari ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat
akan terus mengupayakan konsekuensi besar bagi mereka yang melakukan
pelanggaran hak asasi manusia serius dan terlibat dalam korupsi,"
katanya sebagaimana dikutip AFP.
Sanksi global tersebut, yang
didasarkan pada undang-undang AS sebelumnya yang menyasar para pejabat
Rusia, disahkan pada akhir 2016 dan diplomat AS serta pejabat
Kementerian Keuangan menghabiskan waktu setahun untuk mengumpulkan
daftar orang-orang yang mereka anggap sebagai pelanggar terburuk di
dunia.
AS jatuhkan sanksi ke jenderal Myanmar terkait pembersihan etnis
Jumat, 22 Desember 2017 12:53 WIB