Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Pos dana desa tahun 2019 untuk Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, dipastikan naik dari tahun 2018.
"Kenaikannya mencapai 13,78 persen atau dari Rp88 miliar menjadi Rp101 miliar," kata Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sangat mensyukuri kenaikan tersebut seiring upaya peningkatan pembangunan di setiap desa, mencakup pertumbuhan ekonomi makro dan mikro.
Kenaikan tersebut pun menuntut peran serta seluruh elemen pemeriksa keuangan untuk mengawasi keuangan agar pemanfaatannya efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dukungan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun dalam mengawal proses perencanaan dan penyusunan serta pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019, sangat diperlukan.
"Agar pemanfaatannya benar-benar sesuai kebutuhan khususnya dalam mendorong peningkatan pendapatan asli desa untuk kemakmuran masyarakat," ujarnya.
Bupati berharap, peningkatan alokasi dana desa itu benar-benar mampu mengakomodir aspirasi masyarakat di setiap desa, dalam rangka mewujudkan desa mandiri, tangguh dan sejahtera.
"Aparat desa pun diharapkan mampu duduk bersama dengan seluruh elemen masyarakat di desanya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di garda depan pemerintahan daerah, melalui manajemen dan transparansi pemanfaatan keuangan agar tidak ada kendala dalam realisasinya serta tidak berujung pada persoalan hukum yang dapat merugikan jalannya pembangunan," ujarnya.
Selain dana desa, pemerintah daerah sesuai peraturannya tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) minimal 10 persen dan dana bagi hasil pajak atau sumber pendapatan lain-lain yang sah.