Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran untuk santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp36 juta, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Komisioner Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Melansir surat Menkeu tersebut, Komisoner bidang sumber daya manusia itu menjelaskan besaran santunan yang akan diberikan KPU tersebut masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yg terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis, red.) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat," tambahnya
Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran KPU untuk pemberian santuan tersebut, melainkan mengizinkan KPU untuk merevisi anggaran yang telah diberikan.
"Anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun kami diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan," ujarnya.
Berdasarkan data KPU hingga 26 April, sedikitnya 230 petugas penyelenggara meninggal dunia dan 1.730 lainnya sakit yang diduga akibat kelelahan mengurus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019.
KPU beri santunan petugas KPPS meninggal dunia sebesar Rp36 juta
Senin, 29 April 2019 17:15 WIB