Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 600 nelayan di Kabupaten Gorontalo Utara, dipastikan menerima Surat Izin Melaut (SIM) atau Kartu Nelayan secara gratis melalui program kerja sama antara pemerintah daerah dengan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, di Gorontalo, Rabu, mengatakan sesuai kesepakatan kerja sama tersebut, 600 nelayan, khususnya di 78 desa pesisir yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten itu, akan diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk memperoleh SIM dan sertifikasi.
Diklat direncanakan pada 22 Juli 2019 dan berlangsung selama sepekan, sedangkan teknis pengaturan untuk nelayan peserta diklat oleh pihak Dinas Perhubungan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia menjelaskan para nelayan tidak hanya akan menerima SIM atau Kartu Nelayan, namun akan menerima sertifikat layak melaut.
Ia menjelaskan pemerintah daerah menyambut positif kerja sama itu, mengingat jumlah nelayan di daerah itu cukup banyak, bahkan potensial bertambah.
"Jika harus mengurus sendiri, biaya mendapatkan SIM dan sertifikasi nelayan sangat mahal, mencapai Rp7 juta per orang, maka bantuan ini diharapkan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh nelayan penerima," ujar Ridwan.
Kemudahan bagi nelayan pemegang Kartu Nelayan, katanya, mereka diberi akses melaut hingga mencapai 60 mil.
Kartu nelayan dan sertifikat itu, katanya, penting bagi mereka agar aktivitasnya di tengah laut terlindungi dan mereka dapat melakoni aktivitas sesuai keahliannya, sebab telah mengikuti diklat sertifikasi.
Diklat terhadap nelayan setempat akan digelar di 11 kecamatan dengan menyasar 78 desa pesisir.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan setempat pada 2018, jumlah nelayan di daerah itu 3.800 orang dan pemegang Kartu Nelayan 2.800 orang.
Saat ini, kartu tersebut telah ditingkatkan menjadi Kartu "Kusuka" berbasis daring yang telah menyertakan 700 orang pemegang Kartu Nelayan, terdiri atas nelayan tangkap dan nelayan budi daya.
600 nelayan di Gorontalo Utara dipastikan terima Surat Izin Melaut gratis
Kamis, 4 Juli 2019 6:17 WIB