Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Calon anggota KPU Kota Gorontalo wajib menjalani tes rohani atau juga kejiwaan, yang dilakukan oleh dokter spesialis jiwa.
"Ini diatur dalam Undang-undang hingga ke Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013, seluruh calon anggota KPU harus lulus tes kesehatan rohani dan jasmani," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, Rauf Hatu, Senin.
Menurutnya, hasil tes rohani yang akan disampaikan dokter kepada tim seleksi, akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian dalam seleksi tersebut.
Setelah kesehatan rohani, peserta juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan uji narkoba sebelum masuk pada tes psikologi.
"Biaya tes kesehatan hingga psikologi semua dibiayai negara dan kami tidak memungut biaya apapun dari peserta," tambahnya.
Untuk Kota Gorontalo, tes rohani dilakukan di Rumah Sakit Aloei Saboe pada Senin (6/5) dengan mendatangkan dokter spesialis jiwa dari Manado, Sulawesi Utara.
"Kami melakukan tes kesehatan dengan profesional dari tes rohani hingga fisik, tanpa intervensi dari pihak manapun," kata salah satu Tim Dokter, Medy.
Sebelumnya, jumlah pendaftar seleksi calon anggota KPU kota sebanyak 63 orang dan 18 diantaranya tidak lulus persyaratan administratif.
Sementara dalam tes tertulis, seorang peserta tidak ikut sehingga yang mengikuti tes rohani tinggal 44 orang.