Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan akan memaksimalkan sisa Dana Desa sekitar Rp27,3 triliun untuk melakukan langkah antisipasi menghadapi bencana alam.
"Jadi dana inilah yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk antisipasi maupun penanganan bencana angin, kemudian hujan yang mungkin akan berdampak pada banjir dan tanah longsor," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara daring dari Kemendes PDTT, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa per 18 Oktober 2020, total Dana Desa sebesar Rp71,1 triliun telah digunakan untuk Desa Tanggap COVID-19 sebesar Rp3,17 triliun, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp8,25 triliun, pembangunan infrastruktur lain Rp3,93 triliun dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi terdampak COVID-19 sampai 7 Oktober sebesar Rp17,3 triliun.
Dari total belanja tersebut, maka Dana Desa yang telah digunakan adalah sebesar Rp32,7 triliun dan sisanya adalah Rp38,4 triliun.
Sisa dana tersebut, kata Mendes PDTT, akan digunakan untuk BLT Dana Desa sampai Desember 2020 sekitar Rp11,096 triliun dan untuk antisipasi bencana alam melalui PKTD sebesar Rp27,3 triliun.
Dana tersebut, kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri, akan digunakan semaksimal mungkin untuk upaya antisipasi bencana alam melalui pola PKTD agar pemanfaataannya dapat sekaligus menyerap tenaga kerja di desa.
"Jadi penggunaan Rp27 triliun tadi tolong selalu digunakan dengan pola PKTD supaya terjadi penyerapan pengangguran di desa sampai 6.271.314 pekerja sampai Desember 2020," katanya.
Meski demikian, Gus Menteri mengatakan bahwa dana untuk antisipasi dan penanganan bencana tersebut dapat juga dimanfaatkan dengan pola di luar PKTD. Misalnya untuk penyiapan makanan, obat-obatan, selimut dan lain sebagainya bagi korban yang terkena dampak bencana.
"Jadi padat karya itu ketika berkaitan dengan yang fisik. Tapi ketika nonfisik untuk kesehatan, untuk gizi karena bencana terus harus ditampung, kemudian butuh pemberian makanan, untuk beli selimut dan lain-lain itu boleh (digunakan)," katanya.
Sementara itu, pemanfaatan dana tersebut juga tetap perlu memperhatikan mekanisme pemanfaatan Dana Desa melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), yaitu gunakan untuk prabencana, saat bencana atau tanggap darurat dan pascabencana," demikian kata Gus Menteri.
Kemendes PDTT maksimalkan Dana Desa Rp27,3 triliun untuk antisipasi bencana
Senin, 19 Oktober 2020 17:35 WIB