Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara telah membentuk tim advokasi untuk pengajuan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan tanggal judicial review, kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk. Kapan sekiranya sanggup? Kami langsung berangkat menuju judicial review," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan membahas UU Cipta Kerja yang diikuti perwakilan koordinator daerah di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Rabu.
Permasalahan UU Cipta Kerja, kata dia, tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Jokowi karena masyarakat dari berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, salah satunya BEM Nusantara.
Oleh karena itu, BEM Nusantara sengaja berkumpul untuk membahas terkait dengan UU Cipta Kerja yang hanya diikuti oleh perwakilan koordinator daerah karena masih situasi pandemi COVID-19.
"Hari ini tidak mengajak seluruh kampus yang hadir karena kita tahu ada COVID-19 yang menghalangi kami," kata Hengky.
Selain itu, BEM Nusantara juga berencana untuk menyurati dan bertemu Presiden Jokowi.
Ia pun berharap Presiden mendengar suara rakyat yang diwakili BEM Nusantara.
"Mudah-mudahan Presiden bisa ketemu dengan kami. Bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritisi, memberikan pandangan solusi dari segi kemahasiswaan kepada Presiden RI Joko Widodo," katanya menjelaskan.
Namun, kata dia, solusi yang akan disampaikan itu masih didiskusikan sehingga sementara ini belum dapat dijelaskan secara gamblang sebelum solusi yang dibawa itu benar-benar matang.
"Kami coba dahulu menunggu waktu Presiden dan kami sampaikan solusi-solusi terkait dengan bangsa dan negara," pungkasnya.
BEM Nusantara bentuk tim advokasi uji materi UU Ciptaker
Kamis, 12 November 2020 7:15 WIB