Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi II DPR yang membidangi bidang hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertepatan dengan sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin.
Para anggota Komisi III DPR yang datang ke PN Jakarta Pusat yang juga merupakan lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta antara lain Arsul Sani, Habiburokhman, Taufik Basari dan Masinton Basaribu.
"Persidangan kita agak molor kurang lebih satu jam. Mohon dimaklumi karena kami menerima tamu yang sama sekali tidak kami harus menerima karena ini kepentingan lembaga kami bukan sembarangan tamu dan saya mohon dapat dimaklumi oleh terdakwa, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim sidang Azis Syamsuddin, Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Muhammad Damis diketahui juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rombongan anggota Komisi III memang sempat memasuki ruang sidang yang dipakai untuk sidang pembacaan pleidoi Azis Syamsuddin yang berlokasi di lantai satu gedung, selanjutnya mereka menuju ruangan lain yang ada di lantai berbeda.
"Kunjungan kami ke sini dalam rangka melihat, pertama, apakah anggaran taun 2021 yang dialokasikan untuk pengadilan Jakarta Pusat telah diimplementasikan telah digunakan dengan baik dan benar atau tidak," kata Arsul.
Tujuan kedua, menurut Asrul, Komisi III DPR berkepentingan untuk mendengar dari pimpinan serta staf kepaniteraan pengadilan mengenai hal-hal lain yang masih memerlukan dukungan anggaran dari DPR.
"Tadi Pak Ketua Pengadilan menyebutkan yang belum adalah ruang pertemuan untuk kreditur dalam rangka PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang besar karena ada perkara seperti Jiwasraya, dan mungkin juga Garuda, terutama perusahaan-perusahaan publik itu kan kreditur nya bisa banyak, pemegang sahamnya bisa jadi juga banyak, nah ini pengadilan membutuhkan sebuah ruangan," ungkap Arsul.
Menurut Arsul, Komisi III DPR juga mulai akan membahas Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata pada akhir masa sidang sehingga dapat dipergunakan untuk meminta masukan dari para hakim secara langsung.
Ia membantah sengaja datang saat sidang Azis Syamsuddin.
"Pada saat kami merencanakan, kami tidak tahu hari ada sidang perkaranya siapa tapi kok kebetulan ada. Saya kira semua jadwal kegiatan Komisi III itu disepakatinya di awal termasuk raker, kunker, dan segala macem disepakati di awal kadang ada faktor kebetulan yang tidak bisa dihindarkan," tambah Arsul.
Sedangkan Masinton dengan terang mengatakan ingin bertemu dengan Azis Syamsuddin. "Kalau saya iya (sengaja datang), cuma kalau teman-teman di Komisi III ada kegiatan," ucap Masinton.
Masinton menyebut ia ingin memberikan dukungan moril kepada Azis.
"'Say hello', namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum, kita 'support', semoga diberi kesehatan dan kekuatan. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman, kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi," tambah Masinton.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.
Komisi III DPR atangi PN Jakarta Pusat bersamaan sidang Azis Syamsuddin
Senin, 31 Januari 2022 15:17 WIB