Timika (ANTARA GORONTALO) - Tiga anggota Polres Mimika, Papua yakni Briptu
Deny Pepuho, Brigadir Irianto Wiguno dan Briptu Akobiarek secara resmi
dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus pembunuhan dan asusila
serta desersi.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi
Nugroho kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan telah menerima surat
dari Polda Papua yang isinya menyatakan tiga anggota Polri tersebut
dipecat dengan tidak hormat.
Sebelumnya, ketiganya telah menjalani proses sidang kode etik di Polres Mimika pada Juli lalu.
"Surat pemecatan mereka sudah turun dari Polda Papua sekitar dua
pekan lalu. Dalam waktu dekat akan digelar upacara pemberhentian mereka
sebagai anggota Polri," jelas Wirasto.
Wirasto menjelaskan bahwa Briptu Deny Pepuho tersangkut kasus
pembunuhan isterinya, almarhumah Yane Warabay, pada 2013 dan selanjutnya
yang bersangkutan juga terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap
seorang siswa SMP di Kwamki Lama yang masih di bawah umur.
Adapun Brigadir Irianto Wiguno dan Briptu Akobiarek diketahui tidak
menjalankan dinas selama berbulan-bulan dan lebih dari setahun tanpa
alasan yang jelas.
Polres Mimika sudah berupaya memanggil Brigadir Irianto Wiguna dan
Briptu Akobiarek melalui keluarga mereka. Namun pihak keluarga mengaku
tidak mengetahui keberadaan keduanya.
"Hingga sekarang mereka berdua tidak diketahui keberadaannya. Kami
sudah mengecek ke keluarga mereka. Pihak keluarga juga tidak tahu
sehingga kita menghentikan pembayaran gaji mereka dan merekomendasikan
untuk dipecat dari status sebagai anggota Polri," jelas Wirasto.
Kasus pemecatan ketiga anggota Polres Mimika itu, katanya, menjadi
pembelajaran bagi setiap anggota Polri yang bertugas di Polres Mimika.
"Aturan kita sangat jelas. Kalau anggota melakukan pelanggaran maka
akan menjalani sidang kode etik, sidang disiplin dan juga proses
pidana," ujar Wirasto.
Tiga anggota Polres Mimika dipecat
Kamis, 29 Oktober 2015 20:57 WIB