Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut diutarakan Airlangga seusai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin.
"Bapak Presiden memberikan catatan terkait berbagai kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Tentunya kegiatan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," jelas Airlangga.
Airlangga mengatakan hal yang diatur salah satunya kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dia mengatakan pemerintah mengimbau halalbihalal tidak diikuti dengan kegiatan makan dan minum. Namun jika ada makan dan minum maka harus taat pada protokol kesehatan.
"Kegiatan halalbihalal diimbau untuk tidak ada makan dan minum, dan (jika ada) makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat," ujar Airlangga yang menjabat Menko Perekonomian itu.
Selain itu, kata Airlangga, terkait kegiatan di tempat hiburan maupun tempat keramaian harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai kapasitas.
Ketentuan halalbihalal diatur Instruksi Mendagri
Senin, 18 April 2022 15:48 WIB