Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan penerapan sistem Merit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk mendukung salah satu aksi strategi Nasional.
"Sistem Merit berfungsi sebagai alat yang mengatur talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Roni melalui rilis yang diterima ANTARA, Jumat.
Termasuk untuk mencegah jual beli jabatan, khususnya terkait promosi, mutasi bahkan demosi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi," kata dia.
Untuk mendukung langkah strategi Nasional itu maka Pemkab Gorontalo melakukan penguatan terhadap sistem itu.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen dan Digitalisasi Layanan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo di Hotel Grand Whiz Megamas Manado.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN. Hal tersebut, jelas Sekda Roni, merupakan penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024.
Ia menjabarkan bahwa penerapan sistem Merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020.
Yaitu, peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi, peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik dan penguatan implementasi manajemen ASN berbasis Merit.