“Mengintegrasikan NIK sebagai NPWP itu adalah tugas besar dalam kontribusi untuk menyejahterakan bangsa,” ujar Zudan dalam diskusi publik yang disiarkan secara daring di kanal YouTube TV Desa dipantau di Jakarta, Jumat.
Melalui pengintegrasian NIK dengan NPWP, kata Zudan, proses pengelolaan dan distribusi pajak dapat lebih baik serta tepat sasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat.
“Jadi, kalau pajak berjalan bagus, gotong royong untuk membahagiakan masyarakat itu berjalan baik,” kata Zudan.
Integrasi NIK menjadi NPWP, sambung Zudan, juga menjadi implementasi dari tata kelola prinsip Satu Data Indonesia.
Zudan menyebut sampai dengan saat ini setidaknya telah 19 juta NIK yang telah disinkronkan menjadi NPWP.
Ia menjelaskan pula bahwa proses integrasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak tahun 2021 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Dukcapil: Integrasi NIK dan NPWP untuk menyejahterakan bangsa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Dukcapil: Integrasi NIK dan NPWP untuk menyejahterakan bangsa