Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ,
Sufmi Ahmad, menegaskan kasus mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di MKD
telah ditutup setelah yang bersangkutan mengumumkan penggunduran diri.
"Sudah jelas bahwa sidang sudah dinyatakan selesai," Ahmad, di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan, MKD DPR telah menutup kasus tersebut setelah Novanto
menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015.
Ahmad mengatakan amar putusan sudah dibacakan dalam sidang 16 desember 2015 yang menyatakan bahwa kasus Novanto ditutup.
"Saat itu tidak ada sanksi. Kami sepakat bahwa kasus ditutup dan MKD DPR menerima pengunduran diri itu," ujarnya.
Dia
menegaskan, rapat internal yang dilakukan MKD pada pekan lalu hanya
menutup perkara Novanto. Dia memastikan tidak ada putusan apapun yang
diambil dalam perkara tersebut.
"Rapat hanya menerima pengunduran diri dan tidak ada sanksi," kata
dia. Putusan yang diambil MKD DPR adalah menutup kasus tersebut.
MKD DPR tegaskan kasus Setya Novanto ditutup
Selasa, 19 Januari 2016 15:40 WIB