Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Tim gabungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah II Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara bersama Kepolisian Lalu Lintas Polres Gorontalo, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di dua kabupaten itu, Selasa.
Sartin Hasan, Kasubag tata usaha UPTD Samsat Wilayah II Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara mengatakan, razia dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kendaraan bermotor dan kendaraan luar daerah untuk pengurusan surat-surat agar pindah ke Gorontalo.
Selain merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, juga merazia kendaraan yang berasal dari luar daerah dan apabila sudah menetap di Gorontalo.
"Diharapkan agar kendaraan luar memutasikan plat nomornya ke DM atau ke plat nomor Gorontalo," ungkap Sartin.
Sementara itu, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polres Gorontalo, Iptu Komang Saptapramana mengatakan, Polres Gorontalo bersama UPTD Samsat menggelar razia dengan menargetkan pajak STNK yang sudah menunggak untuk motor, bentor, mobil pribadi maupun angkutan kota.
"Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak, langsung kita serahkan kepada UPTD Samsat dan akan diberikan surat pemberitahuan," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat ataupun melanggar aturan lalu lintas langsung diarahkan untuk dilakukan tilang.
"Untuk hari ini pelanggaran terbanyak adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan motor yang tidak memiliki kaca spion," kata Iptu Komang.
Iptu Komang mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar selalu mempersiapkan surat-surat kendaraan, maupun kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Tim Gabungan Razia Kendaraan Bermotor Di Gorontalo
Selasa, 16 Februari 2016 18:05 WIB