Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada pekan depan, yakni Selasa (18/7).
"Putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 (Juli) hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Fahzal mengatakan bahwa tidak ada lagi proses jawab-menjawab setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan," kata Fahzal.
Dalam persidangan yang digelar pukul 10.00 WIB itu, kata Fahzal, JPU pada Kejaksaan Agung RI telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny Plate serta dua terdakwa korupsi BTS 4G lainnya.
Adapun dua terdakwa lainnya tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
"Pada intinya, penuntut umum berpendapat bahwasan-nya eksepsi (materi keberatan) yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara, dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," ucap Fahzal.
Penuntut umum, sambung Fahzal, berkesimpulan dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau nota keberatan tersebut untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
"Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa," kata Fahzal.
Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut yaitu Johnny Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar, dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli HUDEV UI menerima Rp453.608.400.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim bacakan putusan eksepsi Johnny Plate pekan depan
"Putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 (Juli) hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Fahzal mengatakan bahwa tidak ada lagi proses jawab-menjawab setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan," kata Fahzal.
Dalam persidangan yang digelar pukul 10.00 WIB itu, kata Fahzal, JPU pada Kejaksaan Agung RI telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny Plate serta dua terdakwa korupsi BTS 4G lainnya.
Adapun dua terdakwa lainnya tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
"Pada intinya, penuntut umum berpendapat bahwasan-nya eksepsi (materi keberatan) yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara, dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," ucap Fahzal.
Penuntut umum, sambung Fahzal, berkesimpulan dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau nota keberatan tersebut untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
"Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa," kata Fahzal.
Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut yaitu Johnny Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar, dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli HUDEV UI menerima Rp453.608.400.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim bacakan putusan eksepsi Johnny Plate pekan depan