Gorontalo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango dan Polsek Tilongkabila gencar menggelar razia ke lokasi yang menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, Jumat, mengatakan dalam beberapa bulan terakhir pihaknya bersama dengan Polsek Tilongkabila serta fungsi lainnya, sudah berhasil membongkar tujuh lokasi tempat penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
"Kemarin kita kembali membongkar dua titik. Jadi total keseluruhan saat ini sudah tujuh tempat pengolahan minuman beralkohol jenis cap tikus," kata Iptu Dimas.
Ia mengatakan dari dua lokasi yang ditemukan baru-baru ini, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 12 galon berukuran lima liter, yang baru saja selesai diolah dan siap untuk didistribusikan.
Selain itu dalam razia yang dilakukan, pihaknya juga menemukan satu orang yang diduga kuat adalah pemilik dari salah satu tempat pembuatan minuman beralkohol tersebut.
Usai melakukan pendataan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan dan pembongkaran semua peralatan yang digunakan dalam pengolahan minuman beralkohol di dua lokasi tersebut.
"Barang bukti minuman beralkohol serta dua pipa penyulingan kita sita dan bawa ke Mapolres. Sementara pemiliknya telah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Dimas.
Pemberantasan peredaran minuman beralkohol ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango, agar tetap aman dan kondusif.
"Kami mengimbau warga agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat, apabila melihat, menemukan, atau mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungan sekitar masing-masing," ujarnya.*