Ia mengatakan hal itu di Gorontalo, Senin pada lokakarya (workshop) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo.
Budiyanto mengatakan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi setelah dilaksanakannya pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.
Misalnya pemerintah provinsi yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi, serta tidak transparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.
"Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov. Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasi-nya tidak bagus. Ini yang repot," kata Budiyanto.
Olehnya, ia meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.
Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah tersebut.
"Jadi kepada instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap aset daerah ini, agar pendataan dan identifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik," katanya.
Untuk mewujudkan percepatan per-sertifikat-an tersebut, Budiyanto menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak.
Selain itu, Hak Pakai adalah untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.