Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengharapkan pada 2018 lembaga pemasyarakatan (lapas) bebas dari anak,
dimana tidak ada lagi anak yang berhadapan dengan hukum dikirim ke
lapas.
"Pada 2018 kita berharap seluruh anak jangan dikirim ke lapas karena
prosesnya beda sekali," katanya pada Rapat Pleno I, Tim Pokja
Penanganan Kasus Trafficking dan Korban Tindak Kekerasan pada Anak dan
Perempuan di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan Undang-undang Sistem Peradilan
Pidana Anak mengatur anak yang menjadi pelaku dan berhadapan dengan
hukum dengan ancaman hukuman kurungan di bawah tujuh tahun dikirim ke
panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di bawah koordinasi Kementerian
Sosial.
Sedangkan anak yang diancam dengan hukuman lebih dari tujuh tahun
dikirim ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) yang berada
di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 18 panti ABH hanya dapat
menampung 42 persen dari sekitar 7.800 anak yang bermasalah dengan
hukum.
Sementara untuk LPKA hanya mampu mengakomodir 41 persen dari
sekitar 3.800 an anak yang berhadapan dengan hukum. Selebihnya anak-anak
yang tidak tertampung itu dikirim ke lapas.
"Memang kondisinya semua melebihi kapasitas. Tapi bagaiamanapun
juga anak-anak ini yang dulu pernah khilaf, pernah melakukan hal-hal
yang tidak baik butuh ruang untuk lebih baik," kata dia.
Dia menjelaskan, jika anak-anak tersebut digabungkan bersama dengan
orang dewasa di lapas pasti risikonya akan lebih banyak.
Jika mereka dikirimkan ke panti ABH atau LPKA, pembinaannya juga
pengasuhannya relatif lebih tersedia. Selain itu juga ada koordinasi
antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Sosial.
Mensos: lapas bebas anak pada 2018
Selasa, 31 Mei 2016 20:47 WIB