Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan hak pilih warga yang ada di wilayah perbatasan dengan mengunjungi perbatasan Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah di Kecamatan Palele Kabupaten Buol.
"Kita jaga hak pilih warga, dan untuk memastikan hak pilih masyarakat yang berdomisili di perbatasan tetap terjamin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 maka kami mengunjungi langsung wilayah perbatasan ini," kata anggota Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting di Gorontalo, Kamis.
Menurutnya agar masyarakat yang berdomisili di Wilayah perbatasan Gorontalo Utara dan Buol secara konstitusi dapat menggunakan haknya di pilkada serentak nanti maka pengawasan tersebut sangat diperlukan.
"Kami menemukan sebanyak 20 orang pemilih dari delapan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kecamatan Palele Sulawesi Tengah, secara administrasi tercatat sebagai penduduk Gorontalo Utara di Kecamatan Tolinggula dan sudah terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Tolinggula," katanya.
Pihaknya akan melakukan sinkronisasi data hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) dari Panwas Kecamatan Palele dan Kecamatan Tolinggula.
Kondisi itu diperlukan untuk menyamakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Apakah mereka benar-benar berdomisili di Palele atau seperti apa situasinya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bawaslu dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa kendala administratif.
Kerja sama antara berbagai pihak termasuk panwas Kecamatan sangat penting dalam proses ini agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusional pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
Pihaknya pun mendampingi Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kunjungan tersebut.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional dari setiap warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.
"Kami melakukan koordinasi ini untuk memastikan masyarakat Gorontalo Utara yang berdomisili di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah tidak masuk dalam daftar pemilih Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Ini untuk menghindari data pemilih ganda yang dapat menghambat mereka menggunakan hak pilih nanti," katanya.