Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Finansial X (CFX).
Kepala Bappebti Kasan mengatakan Bappebti terus mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan memberikan persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang diperdagangkan di BKN atau bursa berjangka aset kripto. Produk baru ini disetujui untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Kasan menyatakan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya berasal dari aset kripto.
Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan memungkinkan investor atau nasabah mempertahankan posisi tanpa melakukan perpanjangan transaksi (rollover) secara berkala.
Hal tersebut memberikan fleksibilitas dan pilihan yang lebih beragam bagi investor dalam bertransaksi di industri kripto.
"Kehadiran Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan perkembangan positif yang dinantikan para pelaku industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak ini telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Kasan.
Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ditransaksikan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah disetujui Bappebti.
Transaksi dilakukan di dalam bursa dan proses penjaminan, serta penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan izin Bappebti.
Bappebti akan terus mengawasi implementasi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai bentuk komitmen pada pengembangan industri kripto di Indonesia.
Hal ini merupakan upaya memastikan semua pihak maupun masyarakat berada di dalam ekosistem yang aman dan terlindungi.
Kasan mengatakan pelaku usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor sekaligus menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Utama BKN Subani menyampaikan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan tonggak penting dalam perjalanan BKN untuk terus memajukan industri kripto di tanah air. Langkah ini mencerminkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
"BKN berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas bagi investor melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Hal ini sekaligus memperkuat pondasi pasar kripto di Indonesia yang berdaya saing global," ujar Subani.
Lebih lanjut, kata Subani, perdagangan aset kripto di Indonesia harus didukung dengan penguatan ekosistem dan pengembangan produk yang inovatif seiring jumlah pelanggan yang semakin banyak.
Kontrak berjangka perpetual aset kripto merupakan produk baru yang menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas harga aset kripto.
"Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan profit dari pergerakan harga melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Kontrak tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi investor sebagai bagian dari strategi investasi," kata Subani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti setujui kontrak berjangka perpetual aset kripto
Bappebti setujui kontrak berjangka perpetual aset kripto
Kamis, 12 September 2024 9:41 WIB