Kabupaten Bone Bolango (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Iptu Maya Kasim menyampaikan bahwa penindakan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara, bisa dilakukan kapan saja.
Iptu Maya Kasim di Gorontalo, Sabtu mengatakan bahwa pengendara yang menjadi sasaran utama penindakan yaitu, pengendara yang tidak mengenakan helm, berkendara usai mengonsumsi minuman beralkohol, serta berkendara dalam kecepatan tinggi atau di atas rata-rata.
"Penindakan tilang bisa kita lakukan kapan saja, termasuk terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Maya.
Ia mengatakan, terkait waktu pelaksanaan razia dapat menyesuaikan dengan situasi dengan mengamati lokasi dan waktu yang rawan kecelakaan dan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat, adanya penggunaan knalpot bising pada sepeda motor mengganggu kenyamanan, sehingga pihaknya rutin melakukan razia pada siang maupun malam hari.
Pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar, sehingga personel harus lebih maksimal untuk melakukan patroli malam hari.
Selain itu menanggapi adanya protes masyarakat terkait personel Sat Lantas yang melakukan pengejaran terhadap pengendara, ia menegaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur hal itu bisa dilakukan.
Maya menjelaskan, pengejaran terhadap pengendara untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa kendaraan atau pengendara tersebut, tidak terlibat kasus kriminal.
Namun kata dia untuk menjaga keselamatan anggotanya, ia tidak menyarankan petugas tidak melakukan pengejaran terhadap pengendara yang berusaha menghindar dari pemeriksaan.
"Selain penindakan, kami juga terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, serta bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.**
Kasat Lantas: tilang bisa dilakukan kapan saja
Sabtu, 5 Oktober 2024 20:54 WIB