Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara China
dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di Jakarta
Barat.
"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi
kejadian," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan di Jakarta Kamis.
Berdasarkan informasi itu, polisi menelusuri keberadaan warga asing
itu di Perumahan Green Garden Jakarta Barat yang diduga merupakan
sindikat pelaku kejahatan siber.
Anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek Apartemen Taman Anggrek
Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi
kejahatan.
Andi menjelaskan pemimpin kelompok itu merekrut pekerja untuk
melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai
penegak hukum. Pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak
pidana pencucian uang.
Kepada korban, pelaku meminta dikirim sejumlah uang agar tidak
memproses kasus yang dituduhkan. "Korban diminta untuk mentransfer
sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," imbuh dia.
Polisi tangkap 31 WNA anggota sindkat kejahatan siber
Jumat, 5 Agustus 2016 6:16 WIB