Bandung (ANTARA GORONTALO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)
Bandung berhasil mengungkap produsen makanan ringan dengan merek yang
dianggap tidak senonoh "Bikini atau Bihun Kekinian" yang dipasarkan
melalui toko jual beli dalam jaringan/online.
"Pada Sabtu dini hari tadi, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas BBPOM
Bandung didampingi petugas polsek dan koramil melakukan penggerebekan di
tempat produksi Bikini snack yang sempat menjadi viral di media sosial,
di kawasan Sawangan, Depok," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim,
dalam jumpa pers, di Bandung, Sabtu.
Ia mengatakan produsen makanan ringan "Bikini" tersebut diketahui
seorang perempuan berinisial TW dan sudah menjalankan usaha industri
rumah tangga tersebut sejak Maret 2016.
"Untuk mengungkap produsen ini, kami sudah tiga hari melakukan
penelurusan seperti dari akun instragram yang bersangkutan dan
info-info, termasuk ikut juga memesannya," kata dia.
Dari hasil penggerebekan di rumah produsen makanan ringan tersebut,
kata Abdul, pihaknya menyita barang bukti berupa produk jadi "Bikini"
sebanyak 144 bungkus, kemasan primer sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu
15 bungkus, bihun (bahan baku) sebanyak 40 bungkus, peralatan produksi
seperti kompor, wajan dan alat perekat kemasan.
"Dalam kurun waktu Maret 2016 hingga Juni 2016, pelaku mengaku
telah memproduksi 11 ribu bungkus Bikini sncak yang diedarkan melalui
sistem online," kata dia.
Menurut dia, saat ini BBPOM Bandung tidak menahan produsen makanan
ringan dan masih berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa
Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan produsen makanan ringan tersebut tidak
memiliki izin edar dari BPOM sehingga jika menyalahi aturan tersebut
maka bisa dijerat dengan hukuman maksimal penjara dua tahun atau denda
paling banyak Rp4 miliar.
"Semua makanan kan harus terdaftar, dengan terdaftar maka itu sudah
melalui proses penilaian keamanan dan mutunya. Ketika tidak terdaftar
maka kita tidak tahu mutunya atau apakah ada bahan kimia berbahaya atau
tidak," kata dia.
BBPOM Bandung ungkap produsen makanan ringan "Bikini"
Sabtu, 6 Agustus 2016 13:23 WIB