Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2.030.000, atau naik sekitar 8,25 persen dari tahun sebelumnya hanya Rp1.875.000.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan KetenagaKerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Herianto Pakaya menjelaskan, UMP tahun 2017 telah ditandatangani Gubernur Gorontalo pada 31 Oktober 2016 untuk pemberlakuan mulai 1 Januari 2017.
"Kenaikan UMP ini sudah sesuai rujukan dari Peraturan Pemerintah nomor 78/2015," kata Herianto.
Menurutnya, dalam PP 78 tersebut, ada rumusan untuk penghitungan penetapan upah minimun bagi daerah-daerah, yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi kita sekitar 5,18 persen, jadi kenaikanya kurang lebih 8,25 persen, dibandingkan tahun lalu yang naik sekitar 17 persen," imbuhnya.
Diakuinya, memang saat rapat dewan pengupahan, serikat buruh mengusulkan UMP naik Rp650.000, dari UMP sebelumnya, jika dijumlahkan menjadi Rp2.525.000.
"Namun usulan ini tidak sesuai dengan PP 78/2015 terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Gorontalo," ujarnya.
Sementara itu, Zulkarnain Daipaha perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjelaskan, dalam penentuan UMP kali ini tidak ada penyesuaian 100 persen Kehidupan Hidup Layak (KHL), sehingga kita meminta dewan pengupahan untuk penerapan 100 persen capaian KHL.
"Makanya kenapa banyak buruh di Gorontalo masih keberatan, karena memang UMP Gorontalo masih sangat tertinggal," tegasnya.
Sementara salah satu buruh di Kota Gorontalo, Yunita, berharap pemerintah turut melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan UMP di daerah.
"Maklum saja, banyak perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Bahkan sudah beberapa tahun ada perusahaan yang enggan menaikan upah buruh," kata ibu dua anak ini.
Menurutnya, jika pemerintah tegas dengan pemberlakuan UMP dan berpihak pada kepentingan buruh, sebaiknya perusahaan-perusahaan atau pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut, diberi tindakan sesuai ketentuan berlaku.
UMP Gorontalo Rp2.030.000
Kamis, 1 Desember 2016 11:22 WIB