Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi kasus upaya makar
dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa.
"Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus
dikonfirmasi kepada saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani
pada Jumat (16/12) namun saksi berhalangan hadir karena gangguan
kesehatan.
Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan dari musisi
Ahmad Dhani untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Polisi menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka pelanggar Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, menjeratnya
menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE karena menyebarkan informasi yang menimbulkan
kebencian atau permusuhan.
Sementara musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan
jahat.
Polisi akan periksa Buni Yani sebagai saksi kasus makar
Selasa, 20 Desember 2016 15:18 WIB