Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak cocok apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil.
“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ucap Maman di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Maman menjelaskan bahwa UU Perlindungan Konsumen lebih diberatkan kepada hal-hal yang memiliki risiko tingkat tinggi. Sedangkan, aktivitas usaha mikro dan kecil, utamanya di bidang makanan dan minuman, memiliki risiko yang terbilang rendah.
Menteri UMKM pun mengambil contoh permasalahan pencantuman tanggal kedaluwarsa yang mengakibatkan Mama Khas Banjar, sebuah UMKM asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terjerat kasus pidana.
Menurut dia, tidak seharusnya dalam kasus tersebut menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Konsekuensi dari penggunaan UU Perlindungan Konsumen adalah tuntutan terhadap UMKM untuk menjalani hukuman penjara selama 5 tahun (maksimal) dan membayar denda hingga Rp2 miliar (maksimal).
“Bila itu diterapkan, pertanyaan saya, bagaimana nasib pedagang pasar? Jadi, kalau ada pelanggaran seperti tadi, seharusnya yang diterapkan bukan UU Perlindungan Konsumen, melainkan UU Pangan,” kata Maman.
Dalam UU Pangan, lanjut dia, diatur ihwal sanksi administratif yang lebih sesuai untuk kasus tersebut. Sanksi administratif yang diatur pun bervariasi, mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bukan berarti pengusaha mikro dan kecil boleh mengabaikan aturan-aturan dan standar yang sudah ditetapkan. Pengusaha diwajibkan oleh Maman untuk menaati aturan.
“Semua wajib menaati aturan, saya tidak mau mengajarkan kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil untuk tidak taat aturan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk usaha mikro