Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menjelang kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) yang mulai berlaku pada Jumat (6/1), para pemilik
kendaraan bermotor memadati kantor pelayanan Sistem Administrasi Satu
Atap (Samsat) Jakarta Selatan.
Pantauan ANTARA News di lokasi, Kamis, antrean kendaraan terlihat mulai
dari pintu masuk Kompleks Gedung Polda Metro Jaya yang merupakan lokasi
Samsat Jakarta Selatan.
Antrean pemilik kendaraan juga terlihat mengular di berbagai titik
pengurusan surat kendaraan seperti di loket pengecekan fisik kendaraan,
fasilitas fotokopi dan pintu masuk gedung samsat.
Salah seorang pemilik biro pengurusan surat kendaraan, Nila, mengatakan
antrean pemilik kendaraan sepanjang ini baru pertama kali ditemuinya.
Menurutnya, nomor antrean mencapai hingga seribuan.
"Saya sejak punya biro dari tahun 1989, baru kali ini antre sepanjang
ini. Saya datang dari jam 6 pagi sudah ramai. Bahkan tadi ada orang dari
jam 2 pagi di sini," katanya kepada Antara News.
Beberapa warga mengaku sengaja datang hari ini mengurus surat kendaraan untuk menghindari kenaikan biaya pengurusan tersebut.
"STNK saya habisnya tanggal 10 Januari besok, ya kalau tanggal 6 Januari
naik, mending sebelum naik segera diurusin," kata seorang karyawan
swasta, Gangsar Sulaksono, yang ditemui usai keluar dari gedung samsat.
Untuk jumlah kenaikan sendiri, Gangsar mengaku tidak keberatan sepanjang pelayanan terhadap masyarakat ditingkatkan.
"Sepertinya kalau memang naik, pelayanannya lebih lancar dan
ditingkatkan, lebih bagus begitu, duitnya masuk ke negara juga, dan
kalau itu memang untuk operasional, ya oke lah dari pada ada suap-suap,"
ujarnya. (baca juga: warga percepat bayar pengesahan STNK untuk hindari kenaikan)
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat
kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk
pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,
dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk
roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga
berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan
ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000
dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian
semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Jelang tarif baru pengesahan STNK, pemilik kendaraan padati Samsat Jaksel
Kamis, 5 Januari 2017 15:23 WIB