Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menghentikan
penerbangan sewa (charter) Tiger Air dari Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan dari izin yang diberikan.
Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio dalam keterangan tertulis
di Jakarta, Rabu, mengatakan Penerbangan sewa maskapai Tiger Airways
Australia dari beberapa kota di Australia yaitu Melbourne, Perth dan
Adelaide menuju Denpasar, Bali dihentikan oleh Otoritas Bandar Udara
(OBU) Wilayah IV, Rabu di Denpasar.
Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia (TT)
tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan carter yang telah
diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008
dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.
Adapun kronologis peristiwa tersebut adalah sebagai berikut,
Maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan
kerjasama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbangan carter dari Australia ke Bali.
Pada 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan
Udara, Maryati Karma melalui surat no: AU.008/516/djpu.DAU-2016 tanggal 5
September 2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger
Airways Australia untuk sektor Adelaide- Denpasar, Melbourne-Denpasar
dan Perth-Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016-25 Maret 2017.
Frekuensi penerbangannya adalah satu kali per hari.
Berdasarkan surat izin di atas, untuk pelaksanaan penerbangan
tersebut agar diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form
Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance
serta "passenger manifest" (data penumpang) dan melaporkan hasil kegiatan charter flight tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.
Dalam penerbangan charter tersebut, maskapai Tiger Airways
Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan
menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan
sebelumnya (in-bound traffic)
Selanjutnya, tidak boleh menjual tiket penerbangan di Indonesia dan menyerahkan daftar penumpang (passenger manifest) pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.
Dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayan IV, dalam
pelaksanaannya, penumpang memang hanya bisa memesan tiket di Australia.
Namun, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way).
"Artinya eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways
Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai
tersebut," kata Agoes.
Pihak Tiger Airways Australia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.
Pihak OBU Wilayah IV juga meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan persetujuan pelayanan atau "service agreement atau charter agreement"
antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan
Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh
maskapai Tiger Airways Australia.
Karena pada dasarnya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai
Tiger Airways Australia. Sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia
yang berhak menjual tiket.
Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wilayah IV melakukan
komunikasi dengan pihak maskapai Tiger Airways Australia untuk meminta
penjelasan tentang temuan yang didapat oleh tim OBU Wilayah IV,"
katanya.
OBU Wilayah IV memutuskan menghentikan operasional sementara
penerbangan carter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia
tersebut menuju Denpasar, hingga maskapai Tiger Airways Australia
memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah
diberikan.
Atas penghentian penerbangan tersebut, oleh OBU Wilayah IV para
penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi
diinapkan di hotel.
Untuk itu Agoes menegaskan maskapai penerbangan asing yang
beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di
Indonesia, baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun
yang terkait masalah bisnis.
"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Dan
sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan
pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," katanya.
Hal itu, lanjut Agoes, selain untuk menjamin keselamatan dan
keamanan penerbangan juga untuk menjamin kenyamanan penumpang pengguna
maskapai asing di Indonesia.
Dia menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan
segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang
melanggar aturan penerbangan Indonesia.
Tak penuhi izin, Kemenhub hentikan penerbangan Tiger Air
Rabu, 11 Januari 2017 21:38 WIB