Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keserentakan
Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif seharusnya membuat ambang batas
partai politik mengajukan calon presiden atau presidential treshlod ditiadakan karena berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Itu makna keserentakan, jadi ambang batas presiden dengan
sendirinya tidak ada karena serentak dengan Pileg," kata Fadli di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan presidential treshlod dalam Pemilu 2019 tidak bisa mengikuti dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena sifatnya berbeda yaitu pelaksanaannya serentak.
Fadli menilai harus menggunakan nalar dalam melihat dan membuat peraturan ke depan khususnya terkait presidential treshlod.
"Kalau mau menggunakan batasan seperti Pemilu 2014, kenapa tidak
pakai batasan seperti di Pemilu 2009. Kita harus pakai nalar dalam
membuat peraturan kedepan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai dalam berdemokrasi, tidak boleh
membatasi orang untuk dipilih dan memilih sehingga aturan jangan
mempersulit.
Dia menegaskan bahwa setiap orang berkedudukan sama di depan hukum
dan pemerintahan serta wajib menjalankan prinsip demokrasi tanpa
terkecuali.
"Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk mencalonkan. Ada 20 calon presiden biasa saja, kenapa takut," katanya.
Dalam draft RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan pemerintah
kepada DPR, disebutkan dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai
Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional
untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara itu ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan
calon wakil presiden atau "presidensial treshold" masih tetap ideal
seperti yang diajukan pemerintah yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25
persen perolehan suara nasional atau sama dengan Pemilu 2014.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 30 persen.
Menurut Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy, tingginya presidential threshold akan memberikan dampak positif bagi roda pemerintahan.
"Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
bertujuan untuk memudahkan kepala dan wakil kepala negara bekerja karena
mendapat dukungan kuat dari partai politik di parlemen," ujar Romi.
Dia mengatakan tingginya ambang batas juga diperlukan agar tidak
terjadi cakar-cakaran di internal partai pendukung pemerintahan.
Fadli: pemilu serentak buat ambang batas ditiadakan
Senin, 23 Januari 2017 16:44 WIB