Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK mendalami aliran suap yang diterima oleh
mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan 50
badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.
"Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
Kami dalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang menerima aliran
dana ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta,
Jumat.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan
180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk
barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia
dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam
pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT
Garuda Indonesia Tbk.
Hari ini KPK juga memeriksa mantan Executive Project Manager PT
Garuda Indonesia Agus Wahjudo. Agus membantah ikut menerima uang suap
tersebut.
"Tidak, tidak. Saya tidak (terima suap)," kata Agus.
KPK seharusnya juga memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia
Tbk 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia 2012-sekarang
Hadinoto Soedigno, namun Hadinoto tidak hadir karena sakit.
"Saksi hari ini tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Febri.
Terkait apakah suap pembelian pesawat itu juga digunakan untuk
membeli pesawat PT Citilink yang merupakan anak perusahaan PT Garuda
Indonesia, Febri menyatakan KPK akan mempelajarinya.
"Terkadang pengadaan ada yang proses pengadaannya keliru tapi ada
juga yang relatif sudah benar. Yang kami pelajari lebih lanjut saat ini
sejauh mana proses pengadaan tersebut sudah sepersetujuan direksi sejak
tahap awal sampai akhir tapi mantan Dirut ESA diduga menerima suap yang
bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan," tambah Febri.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang
menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, Serious Fraud
Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)
pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat
bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f
atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau
pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan
lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak
Rp250 juta.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan
investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling
(sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara
antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan,
Irak, Anggola.
KPK dalami aliran uang suap Emirsyah Satar
Jumat, 3 Februari 2017 22:58 WIB